KEPALA SEKSI PEMADUAN MODA DAN TEKNOLOGI PERHUBUNGAN

Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan.

Uraian tugas Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan sebagai berikut :

  1. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemaduan moda dan pengembangan teknologi perhubungan;
  2. mengumpulkan dan mengolah data hasil survey dan kajian di bidang perhubungan, pemaduan moda dan keselamatan;
  3. menyediakan dan menyajikan data/informasi di bidang perhubungan, pemaduan moda dan keselamatan yang telah diolah;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan pengolahan jaringan komunikasi data, rekonsiliasi data, dan sistem informasi di bidang perhubungan, pemaduan moda dan keselamatan;
  5. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen/basis data di bidang perhubungan, pemaduan moda dan keselamatan secara elektronik dan fisik;
  6. mengelola data, rekonsiliasi data, dan sistem informasi di bidang perhubungan, pemaduan moda dan keselamatan; dan
  7. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.