KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perhubungan berdasarkan kewenangan, asas otonomi dan tugas pembantuan, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uraian tugas Kepala Dinas sebagai berikut :
- merumuskan dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD);
- merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja berdasarkan Renstra SKPD;
- melakukan pembinaan teknis dan administrasi yang meliputi kegiatan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perencanaan, umum, dan organisasi tatalaksana;
- mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan dinas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi sesuai kewenangan yang dimiliki;
- melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan mitra kerja, meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat;
- mengontrol dan memantau pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja tahunan;
- mengevaluasi pelaksanaan Rencana Kerja SKPD dan melaporkan kepada Bupati disertai saran atau pertimbangan teknis; dan
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dinas dan melaporkan kepada Bupati disertai saran atau pertimbangan teknis.