SEKRETARIS DINAS
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.
Uraian Tugas Sekretaris Dinas sebagai berikut :
- mengoordinasikan perumusan konsep Rencana Strategik (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), kebutuhan anggaran dan rencana kinerja tahunan.
- menyusun program kerja dinas berdasarkan program kerja Sekretariat dan masing-masing bidang;
- menyelenggarakan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan kehumasan, kepegawaian dan keuangan; dan
- memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh bidang;
- mengoordinasikan penyusunan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM), LAKIP LKPJ, LPPD dan IKK berdasarkan kegiatan Sekretariat dan masing-masing bidang; dan
- menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja dinas berdasarkan laporan hasil kegiatan Sekretariat dan masing-masing bidang.