SEKRETARIS DINAS

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.

Uraian Tugas Sekretaris Dinas sebagai berikut :

  1. mengoordinasikan perumusan konsep Rencana Strategik (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), kebutuhan anggaran dan rencana kinerja tahunan.
  2. menyusun program kerja dinas berdasarkan program kerja Sekretariat dan masing-masing bidang;
  3. menyelenggarakan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan kehumasan, kepegawaian dan keuangan; dan
  4. memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh bidang;
  5. mengoordinasikan penyusunan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM), LAKIP LKPJ, LPPD dan IKK berdasarkan kegiatan Sekretariat dan masing-masing bidang; dan
  6. menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja dinas berdasarkan laporan hasil kegiatan Sekretariat dan masing-masing bidang.