KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kehumasan dan urusan tata usaha kepegawaian serta penyusunan laporan SPM.
Uraian tugas Kepala Sub bagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut :
- mengusulkan untuk pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, SK berkala, gaji, tunjangan pendidikan, pemberhentian, penetapan pensiun dan kesejahteraan pegawai struktural dan fungsional;
- melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan dan penggandaan naskah dinas;
- melaksanakan urusan hubungan masyarakat, perjalanan dinas dan protokol;
- melaksanakan urusan rumah tangga, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan barang inventaris yang dikuasai oleh dinas;
- menyusun rencana kebutuhan barang dinas;
- menyiapkan rencana kebutuhan pengembangan dan mutasi pegawai;
- menyiapkan data Nominatif, Bezzeting dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan laporan kepegawaian lainnya; dan
- melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas pegawai dan kesejahteraan pegawai.