KEPALA BIDANG PERHUBUNGAN DARAT

Kepala Bidang Perhubungan Darat mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang perhubungan darat dan perkeretaapian meliputi manajemen lalu lintas, manajemen angkutan dan terminal, sarana dan prasarana lalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas serta  pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas.

Uraian tugas Kepala Bidang Perhubungan Darat sebagai berikut :

  1. menetapkan rencana induk jaringan LLAJ;
  2. melaksanakan pemberian rekomendasi izin usaha angkutan penumpang dan barang;
  3. melaksanakan pemberian layanan rekomendasi izin trayek angkutan kota, rekomendasi izin operasi angkutan yang melayani wilayah kota dan rekomendasi izin trayek/operasi angkutan antar kota dalam provinsi;
  4. menentukan lokasi, pelaksanaan pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan perlengkapan jalan;
  5. menyelenggarakan manajemen lalu lintas dan andalalin;
  6. melaksanakan pembinaan sekolah mengemudi;
  7. menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan serta penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan kota;
  8. melaksanakan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai kewenangannya;
  9. melaksanakan pengujian berkala kendaraan;
  10. melaksanakan pemberian layanan sertifikasi pengemudi angkutan umum dan barang;
  11. melaksanakan pemberian layanan izin, pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan kota;
  12. melaksanakan pemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
  13. melaksanakan pengoperasian fasilitas parkir di jalan;
  14. membangun dan mengoperasikan terminal penumpang dan barang;
  15. melaksanakan penyidikan pelanggaran peraturan daerah bidang lalu lintas, pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, pelanggaran ketentuan pengujian berkala;
  16. melaksanakan pembinaan operasional pengujian kendaraan bermotor, perparkiran dan terminal;
  17. menyusun dan menetapkan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten dan kelas stasiun pada jaringan jalur kereta api;
  18. mengkaji pengembangan sistem informasi dan pengendalian lalu lintas, jaringan transportasi dan trayek angkutan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas;
  19. mengumpulkan dan mengolah data hasil survey dan kajian di bidang perhubungan darat, sungai dan penyeberangan, udara dan perkeretaapian; dan
  20. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.