KEPALA SEKSI PENGENDALIAN OPERASIONAL

Kepala Seksi Pengendalian Operasional mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang perhubungan darat meliputi analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas serta  pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas.

Uraian tugas Kepala Seksi Pengendalian Operasional sebagai berikut :

  1. melaksanakan operasional pengaturan lalu lintas dan tugas pengawalan khusus bagi pengguna jalan tertentu;
  2. melaksanakan pencegahan kecelakaan lalu lintas;
  3. mengumpulkan, mengolah data dan investigasi kecelakaan lalu lintas;
  4. melakukan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
  5. melaksanakan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai kewenangannya;
  6. melaksanakan penanganan urusan pelanggaran lalu lintas, dan pemeriksaan kecelakaan lalu lintas;
  7. melaksanakan penertiban, pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan;
  8. melaksanakan pemberian layanan penderekan kendaraan bermotor;
  9. melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan kota;
  10. mengkoordinasikan pelaksanaan penyidikan pelanggaran peraturan daerah bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
  11. melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.