KEPALA SEKSI PRASARANA, TEKNIK SARANA DAN ANGKUTAN

Kepala Seksi Prasarana, Teknik Sarana dan Angkutan mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang perhubungan darat meliputi manajemen angkutan dan terminal, serta sarana dan prasarana lalu lintas.

Uraian tugas Kepala Seksi Prasarana, Teknik Sarana dan Angkutan sebagai berikut :

  1. menyusun program dan kegiatan pengadaan, pemeliharaan dan pengaturan sarana dan prasarana angkutan;
  2. melaksanakan pemberian layanan izin pembangunan dan pengoperasian fasilitas parkir;
  3. menyelenggarakan manajemen terminal penumpang dan barang;
  4. melaksanakan pendataan dan pemantauan terhadap sarana dan prasarana lalu lintas serta fasilitas pendukung di jalan;
  5. melaksanakan pengendalian, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan halte/selter;
  6. melaksanakan pemberian layanan izin angkutan umum;
  7. melaksanakan penetapan trayek/operasi dan kebutuhan kendaraan umum;
  8. menyiapkan bahan pembinaan operasional pengujian kendaraan bermotor, perparkiran dan terminal; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.