KEPALA BIDANG PERHUBUNGAN SUNGAI DAN PENYEBERANGAN
Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang kepelabuhanan, keselamatan pelayaran dan angkutan sungai, Danau dan Penyeberangan.
Uraian tugas Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan sebagai berikut :
- menyelenggarakan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan;
- melaksanakan pemberian layanan rekomendasi dan penetapan lokasi pembangunan pelabuhan umum, khusus, sungai, danau dan penyeberangan;
- melaksanakan pemberian layanan rekomendasi, pembangunan pelabuhan dan penetapan rencana induk, DLKr/DLKp pelabuhan SDP;
- menetapkan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat keselamatan (rambu-rambu), angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
- menerbitkan izin pembuatan tempat penimbunan kayu (logpon);
- membangun, memelihara dan pengeruk alur pelayaran sungai dan danau kabupaten serta izin pengerukan dan reklamasi di dalam DLKr/DLKp pelabuhan;
- memberikan izin pengoperasian kapal untuk lintas penyeberangan dalam kabupaten;
- mengawasi pelaksanaan tarif dan pengoperasian penyelenggaraan angkutan sungai danau dan penyeberangan dalam kabupaten yang terletak pada jaringan lintas kabupaten;
- menetapkan, mengawasi pelaksanaan tarif dan mengoperasikan penyelenggaraan angkutan sungai, danau dalam kabupaten;
- melaksanakan pemberian layanan rekomendasi izin usaha kegiatan salvage serta persetujuan pekerjaan bawah air (PBA) dan pengawasan kegiatannya dalam wilayah kabupaten;
- melaksanakan pemberian layanan surat izin usaha perusahaan pelayaran (SIUPP) dan surat izin operasi perusahaan non pelayaran serta surat izin usaha perusahaan pelayaran rakyat (SIUPPER) dalam kabupaten;
- memberikan rekomendasi/izin di bidang perhubungan Sungai dan Penyeberangan;
- melaksanakan pengukuran, pendaftaran, pengawasan, pemeriksaan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB), sertifikat keselamatan dan dokumen pengawakan serta tanda kebangsaan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.