KEPALA SEKSI KEPELABUHANAN

Kepala Seksi Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang kepelabuhanan.

Uraian tugas Kepala Seksi Kepelabuhanan sebagai berikut :

  1. menyusun rencana program dan kegiatan seksi kepelabuhanan;
  2. menyusun rumusan pertimbangan untuk penetapan lokasi pembangunan pelabuhan;
  3. menyusun bahan pertimbangan untuk pemberian rekomendasi dan penetapan rencana induk pelabuhan,  DLKr/DLKp yang terletak pada jaringan lintas provinsi, dan jaringan lintas kabupaten;
  4. melaksanakan pemberian rekomendasi lokasi pembangunan pelabuhan umum, khusus, sungai, danau dan penyeberangan;
  5. menyelenggarakan pengelolaan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan;
  6. melaksanakan pemberian layanan izin pengerukan dan reklamasi di dalam DLKr/DLKp pelabuhan;
  7. melaksanakan pemberian layanan izin pembuatan tempat penimbunan kayu (logpon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan danau;
  8. menyiapkan bahan pembinaan operasional kepelabuhanan; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.