KEPALA SEKSI KEPELABUHANAN
Kepala Seksi Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang kepelabuhanan.
Uraian tugas Kepala Seksi Kepelabuhanan sebagai berikut :
- menyusun rencana program dan kegiatan seksi kepelabuhanan;
- menyusun rumusan pertimbangan untuk penetapan lokasi pembangunan pelabuhan;
- menyusun bahan pertimbangan untuk pemberian rekomendasi dan penetapan rencana induk pelabuhan, DLKr/DLKp yang terletak pada jaringan lintas provinsi, dan jaringan lintas kabupaten;
- melaksanakan pemberian rekomendasi lokasi pembangunan pelabuhan umum, khusus, sungai, danau dan penyeberangan;
- menyelenggarakan pengelolaan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan;
- melaksanakan pemberian layanan izin pengerukan dan reklamasi di dalam DLKr/DLKp pelabuhan;
- melaksanakan pemberian layanan izin pembuatan tempat penimbunan kayu (logpon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan danau;
- menyiapkan bahan pembinaan operasional kepelabuhanan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.