KEPALA SEKSI PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN

Kepala Seksi Penunjang Keselamatan Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang keselamatan pelayaran.

Uraian tugas Kepala Seksi Penunjang Keselamatan Pelayaran sebagai   berikut :

  1. menyusun program kegiatan  di bidang keselamatan pelayaran;
  2. melaksanakan penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat keselamatan (rambu - rambu) angkutan sungai, danau dan penyeberangan lintas kabupaten;
  3. melaksanakan pembangunan, pemeliharaan, pengerukan alur pelayaran sungai dan danau kabupaten;
  4. melaksanakan pendaftaran, pengukuran, pengawasan, pemeriksaan penerbitan surat persetujuan berlayar, sertifikat keselamatan kapal dan dokumen pengawakan serta tanda kebangsaan;
  5. melaksanakan pemberian rekomendasi izin usaha dan kegiatan salvage serta persetujuan Pekerjaan Bawah Air (PBA) dan pengawasan kegiatannya dalam kabupaten; dan
  6. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.