KEPALA SEKSI PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
Kepala Seksi Penunjang Keselamatan Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang keselamatan pelayaran.
Uraian tugas Kepala Seksi Penunjang Keselamatan Pelayaran sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan di bidang keselamatan pelayaran;
- melaksanakan penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat keselamatan (rambu - rambu) angkutan sungai, danau dan penyeberangan lintas kabupaten;
- melaksanakan pembangunan, pemeliharaan, pengerukan alur pelayaran sungai dan danau kabupaten;
- melaksanakan pendaftaran, pengukuran, pengawasan, pemeriksaan penerbitan surat persetujuan berlayar, sertifikat keselamatan kapal dan dokumen pengawakan serta tanda kebangsaan;
- melaksanakan pemberian rekomendasi izin usaha dan kegiatan salvage serta persetujuan Pekerjaan Bawah Air (PBA) dan pengawasan kegiatannya dalam kabupaten; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.