KEPALA SEKSI LALU LINTAS ANGKUTAN SUNGAI DAN PENYEBERANGAN

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang Lalu Lintas angkutan sungai, Danau dan Penyeberangan.

Uraian tugas Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Penyeberangan sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan  di bidang lalu lintas angkutan sungai dan penyeberangan;
  2. melaksanakan pemberian layanan izin usaha perusahaan pelayaran (SIUPP) dan surat izin operasi perusahaan non pelayaran dan surat izin usaha perusahaan pelayaran rakyat (SIUPPER) dalam kabupaten;
  3. melaksanakan pemberian layanan izin pengoperasian kapal untuk lintas penyeberangan dalam kabupaten;
  4. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan dan keselamatan pelayaran;
  5. melaksanakan pengawasan pelaksanaan tarif angkutan sungai danau dan penyeberangan dalam kabupaten yang terletak pada jaringan lintas kabupaten; dan
  6. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.