KEPALA BIDANG PERHUBUNGAN UDARA, PENGEMBANGAN DAN KESELAMATAN
Kepala Bidang Perhubungan Udara, Pengembangan dan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang perhubungan udara, Pengembangan dan Keselamatandibidang perhubungan.
Uraian tugas Kepala Bidang Perhubungan Udara, Pengembangan dan Keselamatan sebagai berikut :
- menyusun rencana dan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang di bidang perhubungan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan dan keselamatan.
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan, dan keselamatan.
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan dan keselamatan.
- memberikan layanan fasilitas pelaksanaan kebijakan kabupaten dibidang perhubungan udara;
- melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban bangunan tinggi;
- melaksanakan pemberian layanan rekomendasi penetapan lokasi dan pembangunan bandara umum yang melayani pesawat udara < 30 tempat duduk;
- memberikan rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helokopter;
- mengumpulkan dan mengolah data hasil survey dan kajian di bidang perhubungan, pemaduan moda dan keselamatan;
- menyediakan dan memelihara dokumen/data/informasi dibidang perhubungan, pemaduan moda dan keselamatan yang telah diolah;
- mengkoordinasikan pengolahan jaringan komunikasi data, rekonsiliasi data, dan sistem informasi di bidang perhubungan, pemaduan moda dan keselamatan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.