pp2019
 Kabid PSP (Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan) Melakukan Pendataan, Pemantauan Pelabuhan dan Penyeberangan di Kabupaten Barito Utara

Mengacu pada pasal 98 PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, bahwa Izin Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau (pelabuhan penyeberangan) diberikan oleh Bupati.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas untuk legalitas pelabuhan/dermaga penyeberangan yang beroperasi di Kecamatan Montallat dihimbau agar mengurus izin pengoperasian pelabuhannya ke Bupati Barito Utara melalui (DPMPTSP Kabupaten Barito Utara) dan tembusan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Bukti Kepemilikan Tanah (Lokasi);
  2. Rekomendasi Kepala Desa/Lurah;
  3. Rekomendasi Persambitan Tanah;
  4. Fotocopy KTP Pemilik/Pengurus;
  5. Photo Lokasi.

Adapun laporan hasil dari kegiatan pendataan tersebut sebagai berikut :

  1. Di Desa Montallat II terdapat 7 dermaga penyeberangan masyarakat dan 1 dermaga penyeberangan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara semuanya belum memiliki izin;
  2. Para pemilik dan pengelola Dermaga Penyeberangan tersebut bersedia mengurus perizinan sesuai peraturan yang berlaku;
  3. Sehubung musim kemarau dan adanya tongkang yang kandas pada alur pelayaran di Teluk Siwak maka terdapat beberapa titik pendangkalan sehingga lintas penyeberangan agak terganggu dan menjadi panjang;
  4. Terdapat dua tongkang bermuatan batu bara yang kandas dengan kondisi tongkang retak dan batubara terbakar di Teluk Siwak serta 1 tongkang bermuatan batu split kandas di Teluk Malegoi;
  5. Banyak terdapat pendangkalan disepanjang alur pelabuhan Teluk Siwak dan kedalaman alur yang dapat dilayari hanya 80 cm s/d 120 cm sehingga sulit untuk dilayari dan perlu kehati -hatian dengan kecepatan yang rendah. (dishubbarut2019)

Add comment


Security code
Refresh