KEPALA SEKSI KESELAMATAN
Kepala Seksi Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang keselamatan perhubungan.
Uraian tugas Kepala Seksi Keselamatan sebagai berikut :
- menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inpeksi keselamatan lalu lintas jalan;
- menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan laik fungsi jalan keselamatan sarana dan prasarana;
- melakukan fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan di jalan;
- melakukan fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan pengusahaan angkutan umum dan fasilitasi kelaikan kendaraan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.