KEPALA SEKSI KESELAMATAN

Kepala Seksi Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang keselamatan perhubungan.

Uraian tugas Kepala Seksi Keselamatan sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inpeksi keselamatan lalu lintas jalan;
  2. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan laik fungsi jalan keselamatan sarana dan prasarana;
  3. melakukan fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan di jalan;
  4. melakukan fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan pengusahaan angkutan umum dan fasilitasi kelaikan kendaraan; dan
  5. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.